TUGAS POKOK
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mengelola, membina, mengembangkan & melakukan koordinasi pada seluruh pelaksanaan kegiatan olahraga prestasi di Indonesia.
Tugas mengacu Undang-Undang No. 3/2005 Sistem Keolahragaan Nasional
- Membantu Pemerintah dalam membuat kebijakan Nasional bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga prestasi pada tingkat Nasional
- Mengoordinasikan induk organisasi cabang olahraga, organisasi olahraga fungsional, serta komite olahraga provinsi dan komite olahraga kabupaten/kota
- Melaksanakan pengelolaan, pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi berdasarkan kewenangannya; dan
- Melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan multi kejuaraan olahraga tingkat nasional
FUNGSI
- Meningkatkan kualitas manusia indonesia dan membina serta memeperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa melalui pembinaan olahraga secara nasional;
- Memasyarakatkan olahraga prestasi yang dibina oleh anggotanya untuk mencapai prestasi olahraga optimal