Tugas Pokok & Fungsi

oleh SebarTweet

TUGAS POKOK

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mengelola, membina, mengembangkan & melakukan koordinasi pada seluruh pelaksanaan kegiatan olahraga prestasi di Indonesia.

Tugas mengacu Undang-Undang No. 3/2005 Sistem Keolahragaan Nasional

  • Membantu Pemerintah dalam membuat kebijakan Nasional bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga prestasi pada tingkat Nasional
  • Mengoordinasikan induk organisasi cabang olahraga, organisasi olahraga fungsional, serta komite olahraga provinsi dan komite olahraga kabupaten/kota
  • Melaksanakan pengelolaan, pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi berdasarkan kewenangannya; dan
  • Melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan multi kejuaraan olahraga tingkat nasional

FUNGSI

  • Meningkatkan kualitas manusia indonesia dan membina serta memeperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa melalui pembinaan olahraga secara nasional;
  • Memasyarakatkan olahraga prestasi yang dibina oleh anggotanya untuk mencapai prestasi olahraga optimal