-
1946, PORI (Persatuan Olahraga Republik Indonesia) dibentuk sebagai organisasi tunggal yang mengurus dan mengatur olahraga diketuai Mr. Widodo Sastrodiningrat.
-
Pengurus PORI membentuk Komite Olimpiade Republik Indonesia (KORI) dengan tugas utama terkait hubungan luar negeri untuk mengikuti Olimpiade XIV 1948 di London.
-
1950, PORI menjadi POI (Persatuan Olahraga Indonesia) dan KORI menjadi KOI (Komite Olimpiade Indonesia).
-
1951, POI dan KOI melebur, dengan ketua Sri Sultan Hamengku Buwono IX.
-
1964, pemerintah membentuk Dewan Olahraga Republik Indonesia (DORI). Semua organisasi olahraga masuk ke dalam DORI seperti KOI, Kogor (Komando Gerakan Olahraga), dan Induk Organisasi Olahraga.
-
1965, mengusulkan DORI diganti menjadi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
-
1966, Presiden Soekarno mengeluarkan SK Presiden No.143A dan No.156A Tahun 1966 penetapan KONI. Pemangku pimpinan induk cabang olahhraga kurang setuju dengan ide Bung Karno dan KONI jalan di tempat.
-
1967, Presiden Soeharto mengeluarkan SK Presiden No.57 Tahun 1967 menetapkan KONI dengan ide-ide baru seperti berbentuk Non-Govermental, independen, mitra pemerintah dalam bidang olahraga, olahraga yang demokratif & tidak didominasi satu golongan.
-
1978, KONI dan KOI menjadi satu di bawah kepemimpinan Hamengku Buwono IX
-
2005, Undang-undang nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) memecah KONI menjadi Komite Olahraga Nasional (KON) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI).