SIDOARJO-Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) Sidoarjo 2025 bakal digelar pada 27 Maret 2025 di kompleks Stadion Gelora Delta Sidoarjo. Ajang musyawarah para pengurus cabang olahraga ini diantaranya untuk memilih Calon Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sidoarjo masa bhakti 2025-2029.
Panitia Musorkab KONI Sidoarjo saat ini telah melakukan sejumlah persiapan agar pelaksanaan Musorkab berjalan lancar dan sukses. Salah satunya membuka pendaftaran bakal calon Ketum KONI Sidoarjo mulai tanggal 17 Maret 2025 pukul 08.00 WIB hingga 19 Maret 2025 pukul 17.00 WIB.
“Tempat pendaftaran di kantor Sekretariat KONI Kabupaten Sidoarjo, Jalan Pahlawan Gang 1 Nomor 1 Sidoarjo,” kata Ketua Panitia Musorkab KONI Sidoarjo Tahun 2025, Imam Jawahir didampingi Sekretaris Soedarsono, Sabtu (15/3/2025).
Pendaftaran calon Ketum KONI Sidoarjo ini terbuka bagi semua warga dengan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan oleh panitia Musorkab KONI Sidoarjo tahun 2025. Ada sekitar 12 item persyaratan untuk bisa mendaftar sebagai Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Sidoarjo Masa Bhakti 2025-2029.
Persyaratan itu yakni, (1) mempunya visi yang luas dalam membina olahraga prestasi, (2) Mempunya kepemimpina olahraga yang handal, (3) mampu mempersatukan semua potensi olahraga di kabupaten maupun di kecamatan, (4) Mampu menjalin kerjasama dengan badan-badan dan instansi terkait untuk menunjang pembinaan olahraga prestasi.
Selain itu (5) mampu menggalang kerjasama dengan badan-badan keolahragaan, (6) mampu menggalang dana untuk mengoptimalkan pembinaan olahraga prestasi, (7) memiliki komitmen, dedikasi, motivasi dan reputasi yang tidak tercela untuk memajukan perkembangan dan peningkatan prestasi olahraga di Kabupaten Sidoarjo.
(8) mengisi Surat Pernyataan kesediaan sebagai Calon Ketua Umum KONI Sidoarjo Kahupaten Sidoarjo masa bhakti 2025-2029, (9) Calon Ketua Umum harus berdomisili di Kabupaten Sidoarjo dan ber-KTP Kabupaten Sidoarjo, (10) sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Sehat dari dokter, puskesmas atau RSUD.
(11) mendapatkan dukungan tertulis minimal 15 Pengkab Cabor yang sah, yakni ditandatangani Ketua Pengkab Cabor, bermaterai dan berstempel basah, dan (12) bagi ASN, TNI dan Polri, harus mendapatkan izin dari atasan atau pimpinan. (humas KONI)
