Hindari Celaka, Atlet Sidoarjo Wajib Didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan

oleh -22 Dilihat

KONI SIDOARJO – BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo melakukan pertemuan dengan Disporapar dan KONI Sidoarjo, Jum at (26/6/2026) , mengimbau agar atlet, pelatih dan official cabang olah raga di Kabupaten Sidoarjo dilindungi dalam jaminan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Kepala Bidang Kepesertaan Informal BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo, Dadang Setiawan, musibah, naas, dan  kecelakaan yang menimpa atlet, pelatih dan official, dalam suatu event pertandingan, tidak ada yang tahu.

” Termasuk dalam event PORKAB Sidoarjo 2026 ini,” komentar Dadang, dalam pertemuan yang dihadiri jajaran Disporapar Sidoarjo dan pengurus KONI Sidoarjo.

Iuran kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan, menurut Dadang, murah sehingga masib bisa dijangkau. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2025, premi iuran JKM atau jaminan kecelakaan dan kematian, yang semula untuk atlet Rp16.800/bulan, didiskon 50% sehingga menjadi Rp.8.400/bulan.

“Berlaku mulai Maret 2026 – Desember 2026. Tapi bisa diperpanjang lagi dengan Keppres,” katanya.

Plt Ketua Umum KONI Sidoarjo, Imam Purwanto, menyampaikan pihaknya sudah menyampaikan kepada 52 pengurus Cabor yang ikut dalam PORKAB Sidoarjo 2026 agar semua atletnya didaftarkan dalam jaminan BPJS Ketenagakerjaan.

“Tidak ada bukti didaftarkan dalam BPJS ketenagakerjaan, akan kita hentikan, stop, jangan dilanjutkan,” komentarnya.

Namun demikian, menurut Imam, pihak KONI Sidoarjo juga sempat kecolongan, ada atlet Cabor PORKAB Sidoarjo 2026 yang belum sempat didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan.

“Bahkan cabor seperti catur saja juga harus didaftarkan,” ujarnya.

Di jajaran Cabor dalam naungan KONI Sidoarjo, beberapa waktu yang lalu, kata Imam, sempat pernah terjadi atlet Sidoarjo di Cabor Wushu mengalami cidera saat mengikuti event pertandingan di Surabaya.

“Atlet Sidoarjo jangan sampai cidera lagi,” pungkasnya.

Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olah raga Kabupaten Sidoarjo, Yudhi Iriyanto SSos MSi, nantinya akan mengundang Cabor yang ada di Kabupaten Sidoarjo, akan dibuatkan pakta integritas, bahwa atlet harus didaftarkan dalam BPJS Ketenegakerjaan. Sesuai dengan adanya Perbup nomor 17 tahun 2026.

” kami juga sepakat, kalau atletnya belum didafatarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan, pertandingan lebih baik dihentikan,” ujarnya. (ali/humas koni )